REFORMASI DIKORUPSI



Mahasiswa dari sejumlah kampus pada 23-24 September 2019 kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Massa mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPR hari ini menolak pengesahan RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Sumber Daya Air. Mereka menilai isi revisi UU KPK, RUU KUHP dan rancangan beleid lainnya, mencederai demokrasi. Massa mahasiswa bahkan meneriakkan jargon seperti: "DPR Fasis, Antidemokrasi." Massa aksi juga meneriakkan tuntutan: "Cabut RUU, Darurat Demokrasi." Penggalangan dana publik untuk mendukung aksi mahasiswa yang menyuarakan protes bertajuk ‘Reformasi Dikorupsi’ di Gedung DPR pada 23-24 September 2019 juga dilakukan melalui laman kitabisa.com. Penggalangan dana itu menembus Rp53 juta per pukul 17.30 WIB.

AKAR PERMASALAHAN

Seluruh Mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia pada akhir September melakukan aksi demo menolak RUU KUHP, UU KPK, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan beberapa RUU lainnya. Di Jakarta, seruan untuk demonstrasi menolak RUU KUHP berpusat di depan Gedung DPR. Di berbagai daerah, demonstrasi digelar di depan kantor DPRD.

Puncaknya pada tanggal 24 September hingga terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian, banyak mahasiswa yang tetap bertahan hingga malam di depan Gedung DPR. Demonstrasi yang digelar di seluruh Indonesia masih terjadi hingga sekarang.

TUNTUTAN MAHASISWA

Dikutip dari Merdeka.com, Ada tujuh poin tuntutan mahasiswa kepada pemerintah dan DPR. Tujuh tuntutan itu antara lain :

1. Mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP.
2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.


REAKSI PEMERINTAH

Presiden Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Presiden, Jakarta. Mereka membahas RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan UU KPK yang ditolak oleh mahasiswa.

Hasilnya, mereka sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya hingga masa DPR 2019-2024. Dengan hasil tersebut, para mahasiswa tidak setuju hanya ditunda, mahasiswa bahkan meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu KPK.

Presiden Jokowi akhirnya mengundang perwakilan mahasiswa ke Istana Presiden untuk membahas tuntutan yang selama ini disuarakan, namun mahasiswa menolaknya. Koordinator pusat Aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah, mahasiswa hanya bersedia jika pertemuan dilangsungkan secara terbuka dan disiarkan stasiun televisi.

Menko Polhukam Wiranto menuding ada pihak yang menunggangi demo mahasiswa, Ia mengatakan ada upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru, namun mahasiswa menegaskan aksi mereka murni dan tidak ada urusan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang.

KESIMPULAN

Aksi Mahasiswa yang terjadi secara masif di berbagai daerah menandakan ada yang salah dalam Rancangan Undang-Undang yang dibuat oleh DPR. Masyarakat khawatir akan kebebasan berpendapat dan berekspresi jika RUU tersebut disahkan. Pemerintah khusunya DPR harusnya mendengarkan aspirasi dari para mahasiswa karena mereka adalah wakil rakyat, seperti yang dikatakan Iwan Fals dalam lagunya “Wakil rakyat seharusnya merakyat”. Semoga aksi demonstrasi mahasiswa menjadi pemantik semangat kita untuk berpikir kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Kajian “ Reformasi Dikorupsi “ BEM FTI Universitas Gunadarma.


Comments

Popular Posts